Capaian pembelajaran dari pendidikan sebelumnya, pelatihan, dan pengalaman kerja dikonversi menjadi SKS.
SKS yang diakui tidak perlu diulang.
SK Pimpinan dan lapor PDDikti.
Dinilai terhadap CPMK prodi.
Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja, sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal.
ITKES Muhammadiyah Sidrap menyelenggarakan RPL Tipe A — jalur melanjutkan pendidikan formal, dengan hasil berupa SK penetapan mata kuliah dan jumlah SKS yang direkognisi.
Untuk Anda yang pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi lain. Mata kuliah yang sudah ditempuh dinilai kesetaraannya dengan kurikulum prodi tujuan.
Bukti utama: transkrip nilai dan RPSUntuk Anda yang memiliki pengalaman kerja, pelatihan, atau sertifikat kompetensi setelah lulus SMA. Dinilai lewat evaluasi diri dan portofolio bukti.
Bukti utama: sertifikat, logbook, riwayat kerjaBatas maksimal SKS yang dapat direkognisi
Tugas akhir dan skripsi tidak direkognisi
Pendidikan minimal ke jenjang D3 dan S1
via PMB, lalu tunggu aktivasi akun
CV, pengajuan, dan evaluasi diri
unggah dokumen portofolio
oleh tim penilai RPL
hasil disahkan komite RPL
penetapan SK Pimpinan
via PMB, lalu tunggu aktivasi akun
CV, pengajuan, dan evaluasi diri
unggah dokumen portofolio
oleh tim penilai RPL
hasil disahkan komite RPL
penetapan SK Pimpinan
Kode PDDIKTI 15901
Kode PDDIKTI 14901
Kode PDDIKTI 13261
Kode PDDIKTI 48201
Kode PDDIKTI 14201
Kode PDDIKTI 15201
Kode PDDIKTI 14320
Kode PDDIKTI 12301
Kode PDDIKTI 48401
Kode PDDIKTI 12403
Untuk jenjang diploma dan sarjana, minimal lulusan SMA atau sederajat dengan capaian pembelajaran relevan dari pendidikan sebelumnya, pelatihan, atau pengalaman kerja. Untuk jenjang profesi, minimal lulusan sarjana atau sarjana terapan.
Maksimal 70% dari total beban belajar program studi. Jumlah pastinya bergantung pada hasil penilaian terhadap bukti yang Anda ajukan.
Tidak. Tugas akhir berupa skripsi, tesis, maupun proyek akhir tidak dapat direkognisi dan tetap harus ditempuh.
Ijazah dan transkrip nilai, riwayat pekerjaan, sertifikat kompetensi atau lisensi, logbook, catatan pelatihan, surat keterangan kerja, penghargaan, serta bukti relevan lain sesuai mata kuliah yang diajukan.
Transfer kredit menilai mata kuliah yang pernah Anda tempuh di perguruan tinggi lain. Perolehan kredit menilai capaian pembelajaran dari pengalaman kerja, pelatihan, atau pendidikan nonformal.
Anda dapat mengajukan klarifikasi dan melengkapi bukti tambahan sebelum hasil ditetapkan. Mata kuliah yang tidak direkognisi tetap dapat ditempuh melalui perkuliahan reguler.
Pendaftaran jalur RPL dilakukan melalui laman Penerimaan Mahasiswa Baru ITKES Muhammadiyah Sidrap.
Daftar melalui PMB